PERATURAN DAN KODE ETIK PERUSAHAAN
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 :
BAB I : KETENTUAN UMUM
PERUSAHAAN , PT.YASA TEGAR SEMESTA
adalah badan hukum perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan dari pihak yang
berwenang sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dan PT. YASA TEGAR SEMESTA
adalah perusahaan untuk medistribusikan Produk perusahaan dengan system
jaringan penjualan langsung berjenjang produk-produk perusahaan dengan
system ONLINE
Pasal 2 :
Pasal 2 :
STOCKIST
Stockist adalah mitra kerja dari PT.Yasa Tegar Semesta yang bertugas menyalurkan produk-produk perusahaan kepada Member.
Stockist adalah seseorang atau sebuah badan hukum yang bertugas untuk menyediakan produk perusahaan dan menyalurkan produk-produk perusahaan kepada Member, serta berkedudukan diwilayah tertentu, dan memiliki Surat Penunjukan dan Kerjasama sebagai Stockist Perusahaan.
Pasal 3 :
Stockist adalah mitra kerja dari PT.Yasa Tegar Semesta yang bertugas menyalurkan produk-produk perusahaan kepada Member.
Stockist adalah seseorang atau sebuah badan hukum yang bertugas untuk menyediakan produk perusahaan dan menyalurkan produk-produk perusahaan kepada Member, serta berkedudukan diwilayah tertentu, dan memiliki Surat Penunjukan dan Kerjasama sebagai Stockist Perusahaan.
Pasal 3 :
MEMBER
Member adalah seseorang yang menjadi mitra usaha perusahaan sebagai jaringan pemasaran atau penjualan langsung secara mandiri berjenjang (Multi Level Marketing = MLM) yang menyalurkan produk kepada konsumen pemakai atau melalui downline atas barang-barang produksi dari perusahaan yang tergabung dalam jaringan Alaina Netwok yang dibentuk oleh perusahaan.
Member bukanlah pekerja atau karyawan dari perusahaan dan tidak mempunyai hubungan industrial ketenagakerjaan dengan perusahaan.
Member adalah seseorang yang telah mengajukan permohonan kepada perusahaan dan telah mengerti semua peraturan kedistributoran dan telah mengisi data-data diri dan telah diterima oleh perusahaan melalui web atau online system.
Pasal 4 :
Member adalah seseorang yang menjadi mitra usaha perusahaan sebagai jaringan pemasaran atau penjualan langsung secara mandiri berjenjang (Multi Level Marketing = MLM) yang menyalurkan produk kepada konsumen pemakai atau melalui downline atas barang-barang produksi dari perusahaan yang tergabung dalam jaringan Alaina Netwok yang dibentuk oleh perusahaan.
Member bukanlah pekerja atau karyawan dari perusahaan dan tidak mempunyai hubungan industrial ketenagakerjaan dengan perusahaan.
Member adalah seseorang yang telah mengajukan permohonan kepada perusahaan dan telah mengerti semua peraturan kedistributoran dan telah mengisi data-data diri dan telah diterima oleh perusahaan melalui web atau online system.
Pasal 4 :
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari dibuatnya Peraturan dan Kode Etik ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung.
Peraturan dan Kode Etik ini bukanlah peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor : 13 tahun 2003 yang mengatur hubungan antara perusahaan dengan pekerjanya.
Peraturan dan Kode Etik ini mengatur hubungan perusahaan dengan Member sebagai mitra usaha penjualan langsung produk-produk perusahaan.
Sedangkan tujuan dibuatnya Peraturan dan Kode Etik ini adalah :
- Sebagai pedoman bagi perusahaan dan Member dalam penata laksanaan penjualan langsung produk-produk perusahaan.
- Sebagai landasan bagi perusahaan dan Member dalam membangun hubungan kemitraan usaha penjualan berjenjang dan penjualan langsung produk-produk perusahaan.
BAB II : PERATURAN DAN KODE ETIK
Pasal 1 :
Maksud dari dibuatnya Peraturan dan Kode Etik ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung.
Peraturan dan Kode Etik ini bukanlah peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor : 13 tahun 2003 yang mengatur hubungan antara perusahaan dengan pekerjanya.
Peraturan dan Kode Etik ini mengatur hubungan perusahaan dengan Member sebagai mitra usaha penjualan langsung produk-produk perusahaan.
Sedangkan tujuan dibuatnya Peraturan dan Kode Etik ini adalah :
- Sebagai pedoman bagi perusahaan dan Member dalam penata laksanaan penjualan langsung produk-produk perusahaan.
- Sebagai landasan bagi perusahaan dan Member dalam membangun hubungan kemitraan usaha penjualan berjenjang dan penjualan langsung produk-produk perusahaan.
BAB II : PERATURAN DAN KODE ETIK
SYARAT MENJADI MEMBER
- Calon Member harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah.
- Calon Member harus memenuhi syarat kecakapan bertindak menurut hukum.
- Calon Member harus memiliki identitas pengenal diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport/KIMS).
- Calon Member harus mengisi dengan lengkap dan benar "Data Kememberan" melalui website resmi perusahaan dengan online system".
- Calon Member harus membayar biaya starter kit sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan perusahaan.
PENERIMAAN MEMBER
- Perusahaan berhak menerima, menunda atau menolak permohonan dari calon Member .
- Dalam hal perusahaan menerima calon Member menjadi Member selanjutnya Member mendapatkan hak dan kewajiban sebagai Member Alaina
- Calon Member yang diterima sebagai Member diberikan Hak Usaha yang berlaku Selamanya, Cyber Office di websiter resmi Perusahaan, dan Kartu identitas kedistributoran dari perusahaan.
PENSPONSORAN
- Member berhak untuk mensponsori orang lain untuk menjadi Member dan akan mendapatkan kompensasi dari volume bonus setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
- Member yang mensponsori orang lain, wajib melatih Member yang disponsori dan menjalankan fungsi pengawasan dalam pendistribusian dan penjualan produk perusahaan secara benar kepada konsumen pemakai.
- Member yang mensponsori Member baru wajib menjamin agar mereka mendapatkan pelatihan yang cukup mengenai produk, kebijakan dan prosedur serta praktek bisnis penjualan langsung yang benar.
- Tanggung jawab pelatihan seorang sponsor meliputi :
- Menyediakan waktu yang cukup bagi member baru untuk memperkenalkan mereka pada produk serta peraturan perusahaan dan Kode Etik yang berlaku dari perusahaan.
- Melatih Member baru untuk melakukan penjualan secara benar termasuk cara mengisi formulir pendaftaran.
- Menghubungi member secara berkala untuk melatih dan memotivasi para member baru tersebut. Member baru yang berlokasi di luar daerah harus didukung dengan komunikasi yang cukup melalui surat, faksimili, e-mail, SMS atau telepon.
BANK TRANSAKSI
- Untuk kepentingan transaksi pembayaran, perusahaan menjalin kerjasama dengan sejumlah Bank sebagai rekanan.
- Transaksi pembayaran antara perusahaan dengan Member atau sebaliknya, dilakukan melalui Bank rekanan yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan.
- Member dihimbau memiliki rekening atas namanya sendiri di Bank rekanan yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan.
- Apabila terjadi Member memakai rekening Bank atas nama orang lain, maka harus disertai surat kuasa bermaterai cukup dari Member kepada pemilik rekening yang berisi semua pembayaran bonus dari perusahaan kepada Distributor ditransfer ke nomor rekening yang ada pada surat kuasa tersebut, surat kuasa mana harus diserahkan kepada perusahaan.
- Apabila terjadi perselisihan antara Member sebagai pemberi kuasa dengan pemilik rekening sebagai penerima kuasa maka perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab hukum apapun.
JANGKA WAKTU KEDISTRIBUTORAN
Jangka waktu kedistributoran seorang Member pada prinsipnya berlangsung Selamanya, kecuali terjadi pengakhiran secara sukarela atau terjadi pengakhiran secara paksa.
Jangka waktu kedistributoran seorang Member pada prinsipnya berlangsung Selamanya, kecuali terjadi pengakhiran secara sukarela atau terjadi pengakhiran secara paksa.
Pasal 6 :
POSISI DISTRIBUTOR
1. Peringkat kedistributoran Alaina Netwok adalah :
1. Peringkat kedistributoran Alaina Netwok adalah :
- - Peringkat Royalty : Bintang 1 s/d 4 Crown
- - Peringkat 7 : CROWN
- - Peringkat 6 : Diamond
- - Peringkat 5 : Gold
- - Peringkat 4 : Silver
- - Peringkat 3 : Direktur
- - Peringkat 2 : Manager
- - Peringkat 1 : STAR Distributor
Pasal 7 :
MENJAGA NAMA BAIK
- Member wajib menjaga nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
- Member dilarang menghina atau menjelek-jelekan nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
WILAYAH DISTRIBUSI
- Perusahaan tidak membatasi wilayah pemasaran dari Member .
- Member dilarang mengklaim memiliki wilayah pemasaran eksklusif dan membatasi wilayah pemasaran Distributor.
HARGA MEMBER
PEMBELIAN PRODUK
HARGA KONSUMEN
PENJUALAN PRODUK
PENDAPATAN MEMBER
BULAN KALENDER
PENCATATAN BONUS
REKAPITULASI BONUS
BONUS WISATA
LARANGAN PENIMBUNAN PRODUK
PENGAKHIRAN KEMEMBERAN SECARA SUKARELA
PERALIHAN KEMEMBERAN KARENA KEMATIAN
1. Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan peralihan kememberan karena Member meninggal dunia adalah :
Pasal 23 :
SURAT MENYURAT
SALAM DAN PESAN TELEPON
- Harga Member adalah harga standard yang ditetapkan oleh perusahaan bagi Member untuk membeli produk melalui Stockist resmi dari perusahaan.
- Stockist dilarang menjual produk perusahaan di bawah harga standard yang telah ditentukan perusahaan.
PEMBELIAN PRODUK
- Pembelian produk harus dilakukan oleh Member hanya melalui Stockist resmi Alaina yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Member dilarang membeli produk di luar dari Stockist Alaina .
- Member berhak untuk mendapatkan pelayanan dari semua Stockist Alaina sebaik-baiknya tanpa ada pembedaan pelayanan dan cukup dengan menunjukkan Kartu Member
- Member dilarang melakukan pembelian pribadi produk dalam jumlah besar untuk motivasi menaikkan peringkat.
- Dalam setiap transaksi pembelian, Member mendapatkan Sebuah Kartu Produk yang Berisi No Produk, No Pin (Rahasia) serta No. Stockist dari Stockist dimana Member Mandiri tersebut bertransaksi.
- Untuk Kenyaman Seorang Member Berhak Untuk Menginput Pembelian Produk Atau Berhak Dibantu Oleh Stockist Maupun Leadernya Untuk Memasukkan Sendiri Input Pembelian Produk Pembeliannya Melalui Website www.Alaina .co.id secara mandiri dengan mengikuti prosedur pengisian yang berlaku.
- Member mendapatkan garansi produk selama 30 hari sejak pembelian produk perusahaan di Stockist untuk berhak mengembalikan produk yang masih layak dan utuh di tempat Stockist Member membeli dengan menunjukan bukti-bukti pembelian yang sah.
HARGA KONSUMEN
- Harga Konsumen adalah harga standard bagi seseorang konsumen yang membeli produk perusahaan dari Member.
- Konsumen adalah pemakai akhir produk dan tidak menjual produk kepada orang lain.
- Harga konsumen ditetapkan oleh perusahaan dengan surat keputusan Perusahaan.
- Member dilarang menjual produk dibawah harga konsumen (undercutting).
- Undercutting adalah segala bentuk penjualan produk perusahaan oleh Member dibawah harga konsumen yang telah ditetapkan oleh perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menjual harga di bawah harga konsumen, menjual dengan/disertai tambahan bonus baik berupa uang dan atau barang, menjual dengan memberikan cash back kepada kosumen.
PENJUALAN PRODUK
- Penjualan produk-produk perusahaan hanya boleh dilakukan oleh seorang Member resmi Alaina , melalui Member Kepada Konsumen Langsung.
- Dalam melakukan penawaran dan penjualan kepada konsumen seorang Member dilarang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
- Member dilarang menyuruh orang lain yang bukan downline untuk menjual produk perusahaan dalam bentuk dan cara apapun.
PENDAPATAN MEMBER
- Pendapatan Member terdiri dari bonus dan pendapatan khusus dari perusahaan secara insidentil.
- Member dilarang menjanjikan sejumlah pendapatan kepada dowline selain daripada yang telah ditetapkan nilainya oleh perusahaan.
- Member bertanggung jawab atas pembayaran pajak pribadinya sehubungan dengan aktivitas usahanya.
- Besarnya bonus dan pendapatan khusus ditetapkan oleh perusahaan dalam Marketing Plan.
BULAN KALENDER
- Bulan kalender adalah satu bulan penuh sesuai penanggalan resmi dari pemerintah.
- Perhitungan bonus dan peringkat Kemberan setiap bulan dihitung pada hari kerja terakhir bulan kalender.
- Pembayaran bonus dilakukan oleh perusahaan melalui setoran pada rekening bank rekanan.
- Penyetoran pada rekening bank dilakukan perusahaan paling lambat setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya,kecuali terkendala hari libur nasional maka penyetoran ke Bank dilakukan oleh perusahaan dapat melebihi tanggal 15 yang sebelumnya telah diumumkan oleh perusahaan, Kecuali first start bonus dan personal bonus.( Hari Rabu ).
- Teknis pembayaran bonus oleh Bank kepada Member, termasuk tetapi tidak terbatas mengenai waktu pembayaran, tergantung dan mengikuti prosedur Bank dimana Distributor menempatkan rekeningnya.
- Perusahaan tidak dapat dipersalahkan jika terjadi perbedaan pelayanan antara satu Bank rekanan dengan Bank rekanan lainnya.
PENCATATAN BONUS
- Pencatatan bonus dilakukan oleh Member berdasarkan pada bukti Input Penjualan ke website Resmi Perusahaan yang diterima oleh perusahaan. Member wajib memasukkan data nomer Produk, No PIN dan Kode Stockist dimana Member membeli Produk. Ketika Member Membeli Produk di Stockist Resmi Alaina maka Member harus mendapatkan Kartu Produk yang sudah tercantum Nomer Produk, Pin dan Kode Stockist dan menginput secara Mandiri atau meminta Stockist untuk menginput. Dan Menyimpan Kartu Produk sebagai Bukti Pembelian Member pada Stockist Resmi Perusahaan.
- Jika terjadi kekeliruan dalam pencatatan bonus, maka Kartu Produk dapat digunakan untuk bukti pencocokan.
REKAPITULASI BONUS
- Rekapitulasi bonus dilakukan oleh perusahaan berdasarkan pencatatan bonus setiap bulan kalender.
- Rekapitulasi bonus harus diperiksa secepatnya oleh Member bersangkutan dan jika ada perbedaan harus segera dilaporkan kepada perusahaan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal rekapitulasi dibuat oleh perusahaan . Jika Member tidak melakukan, maka ia akan dianggap setuju atas rekapitulasi yang dibuat dan dikeluarkan oleh perusahaan.
BONUS WISATA
- Seorang Member dengan peringkat GOLD ke atas berhak mendapatkan bonus perjalanan wisata apabila memenuhi syarat kualifikasi 3 X dalam waktu setahun dihitung menurut kalender Perusahaan Januari sampai dengan Desember.
- Perusahaan akan menanggung semua biaya tiket perjalanan pergi pulang (PP) bonus wisata dari kota Asal Member ke tempat tujuan wisata, uang saku dan juga biaya hotel/penginapan.
LARANGAN PENIMBUNAN PRODUK
- Member melakukan pembelian produk dalam jumlah sewajarnya untuk keperluan pribadi atau konsumen pemakai.
- Member dilarang melakukan pembelian produk dalam jumlah tidak wajar atau melakukan penimbunan produk.
PENGAKHIRAN KEMEMBERAN SECARA SUKARELA
- Pada dasarnya seorang yang tercatat sebagai Member adalah mempunyai kememberan tetap Selamanya. Namun seorang Member diperbolehkan mengakhiri kememberan secara sukarela setiap waktu, dengan cara mengirimkan sebuah surat yang ditulis tangan bermeterai Rp. 6.000,- dan telah ditanda tangani oleh Member serta diberikan kepada perusahaan. Pemutusan kememberan selanjutnya akan diteruskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Member yang mengakhiri kememberannya secara sukarela memiliki hak untuk mengalihkan kememberannya kepada Ahli Waris yang ditunjuknya dalam Pengisian Data Kememberan.
- Member yang telah mengakhiri kememberan dengan sendirinya kehilangan hak-haknya dari perusahaan, menunjukkan bahwa dirinya seorang Member atau bertingkah laku yang dapat merugikan bisnis antara perusahaan dengan para Membernya.
PERALIHAN KEMEMBERAN KARENA KEMATIAN
- Kematian seorang Member akan dapat menyebabkan berpindahnya hak dan kewajiban Member kepada Ahli waris yang telah ditunjuk oleh Member sebelum meninggal dunia atau atas dasar kesepakatan ahli waris.
- Jika timbul permasalahan diantara ahli waris tentang berpindahnya hak dan kewajiban Member, maka perusahaan berhak menunda pemberian seluruh hak kememberan dari Member yang telah meninggal dunia dan menunggu hingga diselesaikannya permasalahan dengan ahli waris.
1. Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan peralihan kememberan karena Member meninggal dunia adalah :
- Surat keterangan kematian atas nama Member yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
- Surat penunjukan ahli waris yang telah dilegalisir oleh pengadilan.
- Data pribadi ahli waris sesuai dengan data ahli waris yang tertulis pada "Database yang telah ada pada saat member menjadi member Alaina Network.
Pasal 23 :
SURAT MENYURAT
- Surat menyurat antara perusahaan dengan Member dialamatkan pada kantor pusat perusahaan dan alamat Member atau alamat Stockist terdekat yang dikehendaki Member.
- Surat Menyurat Secara Elektronik Melalui Email, SMS maupun Website Resmi Perusahaan dibenarkan untuk memperlancar Komunikasi Antar Perusahaan Dengan Member.
SALAM DAN PESAN TELEPON
- Salam dalam jaringan adalah : Alaina atau salam lain yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Member dilarang untuk menjawab pesan telepon atau menggunakan peralatan penerima pesan telepon yang dalam segala cara akan menunjukkan bahwa ia pekerja atau karyawan dari perusahaan.
- Seorang Member diperbolehkan untuk membuat tanda pengenal berupa kartu nama pribadi dengan atribut Alaina .
- Jika hubungan Member dengan perusahaan telah berakhir, maka ia harus segera berhenti menggunakan dan tidak memakai lagi kartu nama dengan atribut Alaina atau atribut lain yang dapat menunjukkan bahwa dirinya masih sebagai Member Alaina Network.
- Materi promosi dan iklan produk-produk dari perusahaan, baik berupa barang cetakan maupun barang elektronik, telah dibuat dan disediakan oleh perusahaan dan merupakan hak cipta milik perusahaan yang dilindungi undang-undang.
- Member berkewajiban menguasai materi promosi dan iklan dari perusahaan dan dalam menyampaikan promosi serta iklan produk perusahaan, harus sesuai materi promosi dan iklan yang telah dibuat oleh perusahaan.
- Dalam menyampaikan promosi dan iklan produk perusahaan, Member dilarang menjelaskan khasiat produk perusahaan yang berbeda dengan isi promosi dan iklan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Member hanya boleh menyampaikan materi promosi dan iklan produk perusahaan secara langsung tatap muka dengan konsumen.
- Member dilarang menyampaikan materi promosi dan iklan produk perusahaan melalui media cetak atau media elektronik untuk umum.
- Member dilarang menambah, mengurangi atau memodifikasi materi promosi dan iklan produk perusahaan lain daripada yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Member dilarang mempromosikan atau mengiklankan dirinya sebagai pekerja dari perusahaan atau karyawan perusahaan.
PAMERAN DAN PERTUNJUKAN PRODUK
- Member dapat mempromosikan, memamerkan dan menjual secara retail produk perusahaan dalam sebuah pameran dan pertunjukan produk, dengan syarat : setiap Member harus bertanggung jawab didalam meminta ijin kepada pejabat pemberi ijin terhadap pameran dagang tersebut.
- Member yang ikut pameran adalah menjadi tanggung jawab member bersangkutan.
- Harga produk perusahaan dalam pameran harus sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Perusahaan dibebaskan dari segala resiko dan akibat dari acara promosi dan atau pameran oleh Member.
SUMBANGAN
- Seorang Member diperbolehkan untuk memberikan sumbangan atau donasi pribadi berupa produk atau uang untuk sebuah organisasi atau program kegiatan masyarakat, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada perusahaan, akan tetapi tidak diperbolehkan menyatakan bahwa mereka wakil dari perusahaan pada saat memberikan sumbangan tersebut.
- Sumbangan tidak boleh dilakukan dengan tujuan sebagai permintaan peliputan media, jika hal itu terjadi maka marketing perusahaan berwenang mencegah atau menghentikan segera penggunaan media tersebut.
LABEL DAN PENGEPAKAN
- Label dan pengepakan produk hanya dilakukan oleh perusahaan.
- Member dilarang untuk memberi label, mengepak ulang atau memodifikasi pelabelan dan atau pengepakan produk perusahaan dengan cara apapun.
BAB III PENUTUP
Pasal 1 :
HAL PERUBAHAN DAN PEMBERLAKUAN
5. Calon Stockist harus bersedia memenuhi target penjualan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan yang akan ditinjau setiap periode oleh perusahaan.
6. Calon Stockist harus bersedia mematuhi ketentuan yang ada dalam Peraturan Stockist
- Ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan di atas dikemudian hari dapat diubah dan atau ditambah dan atau disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau peraturan dari Pemerintah.
- Perubahan dan atau penambahan dan atau penyesuaian Kode Etik dan Peraturan Perusahaan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para Member satu bulan sebelum diberlakukan.
- Ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan beserta penambahan dan atau penyesuaian yang dikemudian hari dilakukan oleh perusahaan, berlaku dan bersifat mengikat semua Member.
- Calon Stockist adalah mitra perusahaan dan mengajukan permohonan ke Perusahaan melalui website resmi, dan memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan untuk menjadi Stockist kepada Perusahaan dengan mengisi formulir pengajuan yang dapat diakses dan diisi langsung dari website resmi perusahaan untuk mendapatkan persetujuan dari perusahaan.
- Mengisi Data Calon Stockist dengan Lengkap dan Benar sesuai Kondisi Sebenarnya.
- Sanggup membayar Tunai (Kontan) sebelum produk dikirim dengan minimal pengiriman yang sudah ditentukan perusahaan.
- Tempat usaha adalah sah menurut hukum sebagai milik Calon Stockist.
- Stockist harus berdomisili wilayah atau area dimana alamat tempat pengajuan calon Stockist berada.
- Bila alamat tempat usaha berbeda, maka harus mencantumkan alamat domisili tempat tinggal Calon Stockist tersebut berada.
- Berlokasi di tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
- - Luas penyimpanan yang cukup untuk memenuhi target penjualan yang ditentukan Perusahaan.
- - Memiliki kelembaban udara yang baik.
- - Mempunyai sistem sirkulasi udara yang baik.
- - Tidak terkena sinar matahari secara langsung.
- - Tidak bercampur dengan barang lain yang berbau tajam.
5. Calon Stockist harus bersedia memenuhi target penjualan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan yang akan ditinjau setiap periode oleh perusahaan.
6. Calon Stockist harus bersedia mematuhi ketentuan yang ada dalam Peraturan Stockist
3. PERSETUJUAN SEBAGAI STOCKIST
- Perusahaan berhak menerima, menunda atau menolak permohonan dari calon Stockist dengan mengingat pembatasan jumlah Stockist yang telah ditetapkan oleh perusahaan di setiap daerah tertentu.
- Dalam hal perusahaan menerima calon Stockist , selanjutnya akan dibuat Perjanjian Kerjasama Stockist antara calon Stockist dengan Perusahan.
- Calon Stockist yang diterima sebagai Stockist akan diberikan perjanjian resmi sebagai Stockist dari Perusahaan.
- Calon Stockist yang telah disetujui oleh Perusahaan tidak dapat dipindah tangankan.
- Perusahaan berwenang menghentikan Perjanjian Kerjasama Stockist dengan secara sepihak jika ternyata terbukti bahwa Stockist memberikan data yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan menjadi Stockist dan melanggar wilayah yg sudah ditentukan.
- Paket Minimal Stockist baru ditentukan oleh perusahaan dengan melihat area dimana Distributor Area itu berada.
- - Area Jabodetabek dan Jawa Barat, Banten.
- - Area Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung.
- - Area Sumatra Selatan, Pontianak, Banjarmasin, Pangkalan Bun, Sampit, Balikpapan, Samarinda,Tenggarong.Bali'
- - Area NTB, Sulawesi, Sumatera kecuali Lampung dan Sumsel.
- -Area NTT, Maluku dan Irian Barat.
- Stockist akan mendapatkan produk dan promosi pendukung yang lain sesuai dengan yang telah ditentukan Perusahaan.
- Harga produk dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
- Seorang Distributor (memiliki nomer ID Alaina Netwok) dapat menjadi sponsor dalam membuka Stockist Baru dan berhak mendapatkan fee sponsor sebesar Rp. 500 dari Setiap Karton Produk Perusahaan, yang dibeli oleh Stockist .
- Sponsor Stockist tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain, kecuali Sponsor yang adalah Distributor Meninggal Dunia dan Diwariskan kepada Ali Warisnya.
- Target pembelian Stockist di tentukan oleh perusahaan dengan mengingat luas wilayah yang dikuasai oleh Stockist tersebut.
- Target pembelian untuk Stockist dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dan akan ditinjau setiap 3 bulan.
- Stockist wajib menjaga nama baik Perusahaan maupun produk perusahaan.
- Stockist dilarang menghina atau menjelek-jelekan nama baik perusahaan maupun produk Perusahaan.
- Atas pelanggaran ketentuan ayat (1) dan (2) di atas, maka perusahaan berhak mengakhiri Perjanjian Kerjasama Stockist secara paksa.
8. KEWAJIBAN LAIN-LAIN UNTUK STOCKIST
- Melakukan aktifitas transaksi penjualan produk perusahaan untuk mencapai target yang telah ditentukan.
- Mengembangkan pemasaran kepada Distributor Baru di Area dimana Stockist Berada.
- Menjelaskan, memberitahu dan menerangkan keunggulan produk secara benar kepada Distributor maupun Pelanggan dan Konsumen Akhir.
- Mendukung dan hadir pada setiap acara yang diadakan oleh Perusahaan.
- Melayani setiap pembeli dengan ramah dan tanpa membeda bedakan.
- Menjadi contoh yang terbaik dalam etika dan mutu pelayanan setiap pelanggan.
- Stockist harus memiliki stock yang mencukupi agar tidak terjadi kekosongan produk perusahaan di gudangnya dengan memperhitungkan target pembelian, hari kerja, dan waktu yang dibutuhkan dari proses melakukan order sampai dengan produk diterima di gudang Stockist.
- Stockist diharapkan mempunyai semua stock produk Perusahaan yang diproduksi dan dipasarkan oleh Perusahaan.
- Setiap Stockist yang melakukan pemesanan Produk Perusahaan (order) wajib untuk memberitahukan nominal dan perincian Produk Perusahaan yang dipesan melalui website resmi Perusahaan agar pesanan dapat diproses lebih lanjut.
- Realisasi pengiriman produk perusahaan (order) akan dilakukan oleh Perusahaan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah dana pemesanan efektif di rekening perusahaan dan sesuai dengan rincian pemesanannya.
- Perusahaan berhak meminta tambahan order kepada Stockist jika biaya pengiriman tidak sesuai dengan perhitungan biaya dari Perusahaan.
- Perusahaan memberikan informasi kepada Stockist jika terjadi keterlambatan pada realisasi pengiriman order Perusahaan.
- Biaya pengiriman produk perusahaan sampai ke alamat Stockist ditanggung oleh perusahaan dengan menambahkan biaya kirim zone, yang sudah diperhitungkan dengan biaya kirim yang dibayar dimuka.
- Apabila ada biaya tambahan lain seperti tips untuk porter ekspedisi merupakan tanggung jawab Stockist .
- Jika produk perusahaan telah diterima sesuai dengan pemesanan, maka Stockist diharuskan untuk mengaktifkan semua Kartu Produk dan Kartu ID melalui Halaman Stockist dalam Web Resmi Perusahaan yang telah diterimanya agar bisa mendaftarkan Distributor dan Penjualan Tutup Point.
- Jika produk perusahaan yang diterima tidak sesuai dengan rincian pemesanan atau kondisi produk perusahaan yang dipesan tidak sesuai dengan standard yang seharusnya diterima, maka Stockist wajib mencantumkannya di dalam surat jalan yang diterimanya dan mengkonfirmasikannya kembali kepada perusahaan untuk dilakukan perhitungan yang sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar